top of page

Pelaksanaan Kegiatan PENGHIJAUAN

Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

Penghijauan dilaksanakan melalui:

a. pembangunan Hutan hak;

b. Penghijauan lingkungan; dan

c. pembangunan Hutan Kota

Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.

Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Reset

KBR

2024

Lawa Due

KBR

2024

KT Lendang Maju Rinjani

KBR

2024

Harapan Muda

KBR

2024

KT Batu Apit Besopoq

KBR

2024

KT Dewa Mboko III

KBR

2024

KTH Rampak Jango

KBR

2024

KTH Mayung Polak

KBR

2024

KTH Rimba Lestari

bottom of page