top of page

Pelaksanaan Kegiatan PENGHIJAUAN

Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

​

Penghijauan dilaksanakan melalui:

a. pembangunan Hutan hak;

b. Penghijauan lingkungan; dan

c. pembangunan Hutan Kota

​

Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.

​

Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Reset

KBR

2024

KT Seulawah Damai Lestari

KBR

2024

KTH Alue Drom II

KBR

2024

KTH Karya Bersama

KBR

2024

KTH Anak Mandiri

KBR

2024

KTH Rimba Wan Linge

KBR

2024

KTH Makmu Beurata

KBR

2024

KTH Gle Teumine

KBR

2024

KTH Banggalang II

bottom of page