Pelaksanaan Kegiatan PENGHIJAUAN
Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.
​
Penghijauan dilaksanakan melalui:
a. pembangunan Hutan hak;
b. Penghijauan lingkungan; dan
c. pembangunan Hutan Kota
​
Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.
​
Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan