top of page

Pelaksanaan Kegiatan PENGHIJAUAN

Penghijauan merupakan upaya untuk memulihkan dan meningkatkan daya dukung lahan di luar Kawasan Hutan untuk mengembalikan fungsi lahan.

Penghijauan dilaksanakan melalui:

a. pembangunan Hutan hak;

b. Penghijauan lingkungan; dan

c. pembangunan Hutan Kota

Penghijauan dapat menggunakan bibit yang berasal dari kebun bibit rakyat, persemaian permanen, dan/atau bibit produktif.

Ketentuan kegiatan Penghijauan diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2020 tentang Rehabilitasi dan Reklamasi Hutan; dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.105/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan, Kegiatan Pendukung, Pemberian Insentif, Serta Pembinaan dan Pengendalian Kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan

Reset

KBR

2024

Oi Wotu

KBR

2024

Sori Kempa

KBR

2024

KBR Mekar Wawo

KBR

2024

Telaga La Ali

KBR

2024

Sama Ngawa

KBR

2024

Donggo Luhu

KBR

2024

KBR Mawar Mekar

KBR

2024

Lawa Due III

bottom of page